JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba saat menangkap Septyan Arochman atau Daffa D’Academy, Sabtu (5/10/2019).
Sebelumnya diberitakan, Daffa ditangkap Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.
Menurut Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Rosana Albertina Labobar, Minggu (6/10/2019), pihaknya menemukan 0,73 gram sabu-sabu dalam penangkapan Daffa.
"Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," katanya.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Menantu Elvy Sukaesih yang Kembali Terjerat Narkoba
Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan sebuah ponsel dari tangan Daffa.
Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit ponsel, kartu tanda pengenal dan dompet.
Saat ini Daffa dan temannya sedang diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kedapatan Simpan Narkoba, Daffa dari DAcademy 2 Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.