JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis sinetron Sandy Tumiwa, Kamis (3/10/2019), ditunda oleh majelis hakim.
Vonis terhadap Sandy Tumiwa ditunda selama dua pekan.
Berikut Kompas.com merangkumnya:
Berkas belum lengkap
Majelis hakim beralasan berkas-berkas administrasi Sandy belum lengkap.
Salah satunya, kata majelis hakim, soal surat pencabutan kuasa dari kuasa hukum sebelumnya yang kini sudah berganti orang.
"Karena ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata hakim ketua persidangan yang sambil mengetuk palu tiga kali.
Ingin Sembuh Total
Ketika ditanya harapannya atas putusan hakim, Sandy Tumiwa hanya menjawab satu hal.
"Kalau saya cuma pengin satu hal, sembuh total," ucap Sandy Tumiwa di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Selebihnya, Sandy Tumiwa menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
Ia juga bakal menerima apapun putusan hakim.
"Insya Allah (bakal menerima putusan hakim). Semua (proses) kan sudah ada di kuasa hukum," ujar Sandy Tumiwa.
Sudah sadar narkoba merusak
Sandy mengaku telah menyadari kesalahannya telah mengonsumsi narkoba.