JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Sandy Tumiwa mengaku telah menyadari kesalahannya telah mengonsumsi narkoba.
Sandy sudah merasakan akibatnya. Ia kini mendekam di tahanan dan menjalani proses persidangan.
"Saya baru sadar memakai yang namanya narkoba itu akan membuat kita menjadi miskin atau gila," ucap Sandy sesaat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019).
Ia pun siap menerima apa pun putusan hakim atas kasus hukum yang menyandungnya itu.
"Saya ikhlas saja (putusan hakim)," ujarnya.
Sandy pun berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Ia merasa harus lebih banyak mendekatkan diri pada agama.
"Tapi kan dengan kita sadar. Ibadah itu membuat kesadaran saya. Apalagi kata seorang ibu. Keluarga saya, anak-anak saya. Saya pengin hidup normal lagi. Menjadi normal, ingin berkerja," ucapnya.
Sementara, ibunda Sandy Amalia Nurshanty beranggapan anaknya tak pantas untuk menjalani hukuman penjara atas jerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sandy itu enggak pantas dihukum. Pantasnya direhabilitasi," timpal Amalia.
Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Baca juga: Jalani Sidang Putusan Narkoba, Sandy Tumiwa: Ikhlas dan Tawakal
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Proses persidangan Sandy Tumiwa sudah memasuki babak putusan. Sidang putusan sedianya digelar hari ini, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Jelang Putusan Hakim, Sandy Tumiwa Pengin Sembuh Total dari Narkoba
Namun karena ada sejumlah berkas yang belum lengkap sidang itu ditunda selama dua pekan.
Majelis hakim beralasan, berkas administrasi berkait perpindahan kuasa hukum dan lainnya belum lengkap.
Diketahui, di tengah-tengah proses persidangan, Sandy Tumiwa mengganti kuasa hukumnya.
Surat pencabutan kuasa dari pengacara sebelumnya harus diberikan kepada pengadilan.
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.