Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabulkan, Permohonan Isbat Nikah dan Gugatan Cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief

Kompas.com - 07/10/2019, 12:49 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai yang diajukan Nikita Mirzani terhadap tergugat Dipo Latief, Senin (7/10/2019).

"Majelis hakim mengabulkan isbat nikah dan gugatan cerai," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, seusai sidang putusan yang digelar secara tertutup di PA Jakarta Selatan.

Fahmi mengatakan, keputusan majelis hakim tersebut artinya membenarkan bahwa terjadi pernikahan antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief.

Baca juga: Tak Terima Bajunya Disebut Murahan, Farhat Abbas Laporkan Nikita Mirzani dan Hotman Paris

Keduanya menikah siri di sebuah tempat pada 18 Februari 2018.

Fahmi juga mengatakan, keputusan ini dilakukan Nikita Mirzani bukan semata-semata untuk kepentingannya, melainkan demi anaknya.

"Itu bukan untuk kepentingan Nikita, tetapi untuk anaknya, sehingga Nikita Mirzani dan anaknya itu terlindungi oleh negara. Putusan ini alhamdulillah dan keadilan hukum ditegakan di pengadilan agama," kata Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau