JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Septyan Arochman atau Daffa D’Academy ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (5/10/2019).
Berikut adalah fakta-fakta penangkapan Daffa yang berhasil dirangkum Kompas.com.
1. Ditangkap
Daffa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar.
Baca juga: Kedapatan Simpan Narkoba, Daffa dari DAcademy 2 Ditangkap
2. Barang bukti
Menurut Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Rosana Albertina Labobar, Minggu (6/10/2019), pihaknya menemukan 0,73 gram sabu-sabu dalam penangkapan Daffa.
"Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," ujat Rosana.
Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan sebuah ponsel dari tangan Daffa.
Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit ponsel, kartu tanda pengenal dan dompet.
Baca juga: Daffa DAcademy 2 Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
3. Minta maaf sambil menangis
Daffa, menangis saat jumpa pers terkait penangkapan dirinya karena kasus narkoba.
Di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Daffa juga menangis dan mengaku menyesal telah mencoba barang haram tersebut.
"Selamat siang semuanya. Saya cuma mau minta maaf ke keluarga dan orangtua. Saya menyesal, saya buat kecewa orangtua dan keluarga," kata Daffa.
Baca juga: Menangis, Daffa DAcademy Minta Maaf ke Orangtua karena Pakai Narkoba
"Saya janji ini pembelajaran yang sangat berarti. Ini teguran untuk saya agar saya bisa lebih baik lagi," ucapnya sembari menangis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.