JAKARTA, KOMPAS.com - Program televisi Brownis yang tayang di Trans TV dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal ini dilakukan karena program yang dipandu oleh Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting, dan Wendi Cagur tersebut telah berulang kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Sanksi penghentian sementara ini tertuang dalam surat Nomor 451c/K/KPI/31.2/09/2019 untuk Program Siaran Brownis Trans TV, Selasa (24/9/2019) lalu, seperti dikutip Kompas.com dalam rilis yang dikeluarkan KPI, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Brownis Terancam Dihentikan KPI, Ini Tanggapan Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting
Adapun tayangan Brownis yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada tayangan tanggal 2 Juli 2019 karena membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2019, terdapat adegan seorang pria mengatakan kalimat yang bermuatan body shaming.
KPI juga menemukan pelanggaran pada tayangan Brownis tanggal 13 Agustus 2019 berupa adegan seorang pria menoyor kepala temannya.
Pada tanggal yang sama KPI menemukan tayangan yang membahas kehidupan pribadi artis Dewi Sanca yang hamil di luar nikah.
Tak berhenti di situ, pada tanggal 15 Agustus 2019 program tersebut kembali menampilkan adegan seorang pria yang bermuatan body shaming.
Baca juga: Brownis Terancam Diberhentikan, Trans TV Siap Duduk Bersama KPI
Terakhir, pada tanggal 22 Agustus 2019, KPI mendapati Brownis menampilkan adegan dua orang wanita yang tergabung dalam Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Mulyo menyampaikan sanksi yang dikenakan terhadap program ini adalah penghentian sementara selama dua hari penayangan, yaitu pada 14-15 Oktober 2019.
Ia berharap penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV dan semua lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan setiap program acara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.