Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkicau soal Penusukan Wiranto di Twitter, Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 11/10/2019, 19:22 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain drum grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporan karena unggahannya di Twitter soal peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Wiranto Ditusuk, Jerinx SID: Lekas Sembuh Bro...

"Iya benar (dilaporkan karena unggahan soal Wiranto)," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019.

Dalam laporan tersebut, tertulis nama Jalaludin sebagai pelapor.

Baca juga: [POPULER ENTERTAINMENT] KPI Hentikan Brownis | Jerinx SID Doakan Wiranto

Argo tak menjelaskan secara rinci mengebai unggahan Jerinx yang dianggap melanggar.

Meski demikian, dalam akun Twitter pribadinya, @jrx_sid, Jerinx sempat menyinggung kasus penusukan Wiranto.

"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis Jerinx dalam sebuah unggahan.

Baca juga: Selamat! Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip Resmi Menikah

Kicauan Jerinx ini kemudian mendapatkan beragam tanggapan dari warganet.

Jerinx juga mengunggah fotonya bersama Wiranto di akun Instagram.

"Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx.

Baca juga: Kata Ashanty, Erie Prasetyo adalah Orang yang Pertemukan Anang dan Jerinx SID

Tak hanya akun Jerinx, dalam laporan tersebut, Jalaludin juga melaporkan dua akun Twitter lain dan dua akun Facebook.

Akun-akun tersebut adalah milik putri politisi Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais. Kemudian ada juga akun milik Bhagavad Samabhada, Jonru Ginting, dan Gilang Kazuta Shimura.

Mereka diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau