Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Baru Meninggalnya Sulli Eks f(X)

Kompas.com - 16/10/2019, 10:49 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Choi Jinri atau yang karib disapa Sulli ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (14/10/2019) pukul 15.21 waktu setempat.

Setelah kematian mendadak aktris dan penyanyi itu, pihak keluarga, agensi, dan kepolisian mengambil beberapa langkah.

Apa saja? Berikut rangkumannya:

Baca juga: Sulli Meninggal, SM Entertainment Siapkan Tempat bagi Penggemar Ucapkan Selamat Jalan

1. Polisi berencana lakukan otopsi

Kepolisian Seongnam mengajukan penerbitan surat perintah otopsi terhadap jenazah Sulli.

Dilansir dari Koreaboo, polisi akan mengotopsi jenazah Sulli jika pihak keluarga mengizinkan.

Hal ini dilakukan untuk menyelidiki lebih jauh terkait penyebab kematian Sulli.

"Kami ingin melakukan otopsi pada Sulli, tetapi hanya jika pihak keluarga menyetujuinya," kata seorang pejabat dari Kantor Polisi Seongnam kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Kantor Polisi Seongnam sebelumnya telah meminta surat perintah otopsi jenazah Sulli.

Jika disetujui pengadilan dan keluarga mengizinkan, otopsi akan dilanjutkan.

Saat ini, kepolisian tidak menemukan pengaruh luar yang menyebabkan kematian Sulli.

Polisi menekankan fakta babhwa Sulli membuat pilihan ekstrem mengakhiri hidupnya.

Baca juga: Setelah Kematian Sulli, Artis Senior Ini Kritik Penanganan Sakit Mental di Industri Hiburan

2. Permintaan keluarga

Agensi yang menaungi mendiang Sulli, SM Entertainment, membagikan pernyataan tentang proses pemakaman untuk mantan member girlband f(x) itu.

Pada Senin (14/10/2019), SM Entertainment menyampaikan keinginan keluarganya untuk melakukan pemakamannya dengan tenang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com