Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulli Meninggal, Parlemen Korea Ajukan RUU Sulli Law untuk Lawan Komentar Jahat

Kompas.com - 16/10/2019, 13:30 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Kematian Sulli, mantan member girlband f(X), tak hanya menyisakan kesedihan untuk keluarga, sahabat, dan para penggemarnya.

Kepergiaan artis peran itu rupanya juga berdampak luas hingga ke masalah hukum negara di Korea Selatan.

Pada 16 Oktober 2019, World Today melaporkan bahwa anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk pembuatan rancangan undang undang (RUU) untuk melawan komentar jahat.

Baca juga: Setelah Kematian Sulli, Artis Senior Ini Kritik Penanganan Sakit Mental di Industri Hiburan

Usulan itu berdasar pada kasus Sulli yang diduga bunuh diri karena depresi akibat sering menerima ujaran kebencian.

Disebut sebagai "Sulli Act" atau "Sulli Law" alias Hukum Sulli, RUU baru ini bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.

Ada sembilan anggota Majelis Nasional Korea yang mengajukan RUU yang secara resmi akan dibahas pada hari ke-49 kematian Sulli, pada awal Desember, di National Assembly Center.

Baca juga: Sulli Meninggal Dunia, Polisi Berencana Otopsi Jenazahnya

Sebuah subkomite akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Sulli Law", selama beberapa waktu.

Sedikitnya ada sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.

Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.

Baca juga: Sulli Disebut Sering Adukan Komentar Jahat Netizen, tetapi SM Entertainment...

Sebelumnya, Kepolisian Seongnam Sujeong mengumumkan hasil dari proses otopsi awal terhadap jenazah Sulli.

Otopsi terhadap jenazah Sulli diadakan pada 16 Oktober 2019 dari pukul 09.00 hingga 11.00 waktu Korea.

"Tidak ada kecurigaan pembunuhan, seperti pemaksaan atau tekanan dari luar, yang ditemukan sebagai hasil dari aotopsi awal," ujar polisi.

Baca juga: 3 Fakta Baru Meninggalnya Sulli Eks f(X)

Rincian lebih lanjut seperti informasi mengenai hasil pemeriksaan kandungan narkoba belum diungkapkan, namun polisi berencana untuk menutup penyelidikan segera tanpa biaya.

Pada 15 Oktober 2019, setelah meninggalnya Sulli sehari sebelumnya, seorang sumber dari Kantor Polisi Seongnam Sujeong mengatakan tentang rencana autopsi.

"Kami berencana melakukan otopsi jika keluarga (Sulli) menyetujuinya," ujar sumber tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Otopsi Jenazah Sulli Eks f(X)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau