Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun, Sandy Tumiwa Pikir-pikir soal Banding

Kompas.com - 17/10/2019, 18:37 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak setelah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Selain divonis 4 tahun, Sandy juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan tahanan

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Sandy menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Saptono Setiawan.

Menurut Sandy, dia harus merenungkan terlebih dahulu atas yang ia alami saat ini.

"Saya masih berpikir, yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya," ucap Sandy seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis.

Dengan vonis selama empat tahun, Sandy akan memperbaiki dirinya yang sejauh ini dirasa memiliki banyak kekurangan dan kesalahan.

Baca juga: Lama Tak Bertemu, Sandy Tumiwa Rindu Anak-anaknya

"Tidak ada orang yang enggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang enggak punya masa depan," ucap Sandy.

"Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan, apa yang harus kita perbaiki," lanjut Sandy.

Sementara, kuasa hukum Sandy, Gus Bejo, mengatakan timnya akan mengkaji vonis majelis hakim dan mengumpulkan fakta hukum yang ada untuk menentukan langkah ke depan berkait kliennya itu.

Baca juga: Vonis Sandy Tumiwa yang Ditunda dan Harapan Sembuh Total dari Narkoba

"Kami akan lakukan beberapa kajian, apakah putusan ini akan diterima dan apakah kita tetap menyatakan banding supaya keputusan Sandy bisa ringan," ucap Gus Bejo di lokasi yang sama.

"Dari beberapa putusan, menurut kami itu tidak semua benar," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Baca juga: Dikabarkan Sudah Berpisah, Vivi Paris Dampingi Sandy Tumiwa Jalani Sidang Putusan

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009.

Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com