Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Baca juga: Dikabarkan Sudah Berpisah, Vivi Paris Dampingi Sandy Tumiwa Jalani Sidang Putusan
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.
Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009.
Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba