Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Irwansyah, Medina Zein: Enggak Perlu Pansos

Kompas.com - 19/10/2019, 19:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus selebgram Medina Zein melaporkan artis peran Irwansyah atas kasus dugaan penggelapan bisnis Bandung Makuta senilai hampir Rp 2 miliar.

Usai melaporkan Irwansyah, Medina mengunggah Instagram story yang menegaskan dirinya tidak panjat sosial (pansos) atau numpang tenar

"Ga perlu pansos. Ga mau ribut sama orang," tulis @medinazein, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (19/10/2019). 

"Kerjaan aku banyak untuk 400 karyawan tercintaku," lanjut dia.

Baca juga: Medina Zein Laporkan Irwansyah Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,9 M

Medina mengatakan, ia hanya ingin haknya dikembalikan.

"Aku hanya ingin HAK ku dikembalikan saja karena sudah capek dengan perdebatan kusir," tuturnya.

Instagram story Medina Zein.Bidik layar Instagram/@medinazein Instagram story Medina Zein.

Selain itu, Medina juga membeberkan bisnis yang dibangunnya selama ini.

Melalui Instagram story, Medina mengatakan ia sudah punya bisnis kosmetik sejak 2012 dan kini sudah ada 12 cabang.

Kemudian pada 2014, ia merambah bisnis travel. Tahun 2015, Medina kembali mengembangkan bisnis kosmetik.

"Pansos??? Keluarga suami saya dari zaman baheula udah jadi artis," tulis dia.

Baca juga: Laporkan Irwansyah Terkait Bandung Makuta, Medina Zein: Aneh, Diaudit Enggak Mau

Sebelumnya, Medina melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung.

Dalam kasus ini, Medina selaku Dewan Komisaris Bandung Berkah Bersama dan Irwansyah adalah Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.

Medina mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana dari bisnis Bandung Makuta ke rekening pribadi Irwansyah dan Jannah Corp, yang juga perusahaan Irwansyah 

"Tanpa dasar, ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama, ya," kata Medina.

Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan Fitra Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.

Kuasa hukum Medina, Lukman mengatakan, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com