JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.
Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.
Baca juga: Menanti Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Diberi Buku Pulang oleh Fans
Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Jefri dituntut hukuman sepuluh bulan penjara.
Baca juga: Para Penggemar Datang di Sidang Tuntutan, Jefri Nichol: I Love You Too
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri.
Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri Nichol.
Jaksa juga menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Deg-degan
"Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," kata Jefri.
"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Jefri.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Jefri Nichol dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kepemilikan).
Baca juga: Direhabilitasi, Nunung Curhat pada Jefri Nichol: Kenapa Ya Kita Bisa Begini?
Kemudian Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Adapun, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Baca juga: Perasaan Campur Aduk Jefri Nichol Saat Hadapi Sidang Tuntutan
Dari hasil tes urine, Jefri Nichol juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Sementara itu, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.