Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sidang Tuntutan Jefri Nichol, 10 Bulan Rehabilitasi hingga Didatangi Penggemar

Kompas.com - 22/10/2019, 13:10 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com— Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jefri Nichol digelar pada Senin (21/10/2019). Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Berikut adalah 4 fakta persidangan tuntutan Jefri Nichol yang dirangkum Kompas.com.

1. Dituntut 10 bulan rehabilitasi

Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.

Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.

Baca juga: Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Jefri dituntut hukuman sepuluh bulan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com