Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pembelaan Ditolak Hakim, Kriss Hatta Akan Buka Tabir di Balik Peristiwa Pemukulannya

Kompas.com - 23/10/2019, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Suswanti menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Terkait putusan itu, Kriss Hatta mengaku tak masalah.

"Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak. Jadi kita semakin tahu," kata Kriss saat ditemui usai sidang.

Kuasa hukum Kriss, Denny Lubis menambahkan, pihaknya akan membuka semua tabir di balik peristiwa pemukulan tersebut.

"Bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," kata Kriss.

"Artinya siap-siap pihak-pihak yang ada di belakang, yang hanya disebutkan nama teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi," imbuhnya.

Baca juga: Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Kriss Hatta Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suswanti menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.

Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dianggap tidak cermat. Sedangkan majelis menilai dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta pun dilanjutkan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kriss Hatta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+