JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Suswanti menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Terkait putusan itu, Kriss Hatta mengaku tak masalah.
"Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak. Jadi kita semakin tahu," kata Kriss saat ditemui usai sidang.
Kuasa hukum Kriss, Denny Lubis menambahkan, pihaknya akan membuka semua tabir di balik peristiwa pemukulan tersebut.
"Bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," kata Kriss.
"Artinya siap-siap pihak-pihak yang ada di belakang, yang hanya disebutkan nama teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi," imbuhnya.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Kriss Hatta Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suswanti menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.
Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dianggap tidak cermat. Sedangkan majelis menilai dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta pun dilanjutkan.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kriss Hatta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.