Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta: Kekecewaan Saya Ya Uang Sudah Dimakan Rp 150 Juta, tapi Laporan Tetap Jalan

Kompas.com - 23/10/2019, 15:28 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Kriss Hatta mengaku kecewa mengingat uang perdamaian yang telah ia berikan pada lawannya, Anthony Hillenaar.

Sebab, meski uang itu sudah diterima oleh Anthony, kasus hukum tetap harus dihadapi oleh Kriss Hatta.

“Kekecewaan saya ya uang saya sudah dimakan Rp 150 juta, tapi laporan tetap dijalankan, itu saja. Harusnya fair, damai ya damai,” ujar Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: Curhat Ibunda Kriss Hatta, Bawa Petai Sebelum Sidang hingga Pinjaman Rp 150 Juta untuk Damai

Walau begitu, Kriss berharap uang itu bisa berguna bagi Antony.

“Dan uang Rp 150 juta itu mudah-mudahan berguna bagi keluarga pelapor. Mungkin saya lebih mampu,” kata Kriss.

Terkait hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa proses hukum kasus penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta dapat tetap berjalan meski sudah ada perdamaian dengan korban Antony.

Baca juga: Tetap Disidang meski Bayar Uang Perdamaian Rp 150 Juta, Kriss Hatta Ungkap Perasaannya

Hal itu disampaikan JPU Indra Jaya saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Menurut jaksa, tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP bukan merupakan delik aduan.

"Sehingga walaupun antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian dan pihak pelapor sudah mencabut laporannya, tidak menghapus pidana dan tidak menghentikan proses hukum," ucap jaksa.

Baca juga: Dakwaan Sidang Ungkap Kronologi Dugaan Kriss Hatta Pukul Wajah Antony hingga Berdarah

Selain itu, Jaksa juga menanggapi poin eksepsi Kriss Hatta yang mempersoalkan tanggal terjadinya kejadian pemukulan.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Kriss menilai jaksa keliru karena menyebut peristiwa pemukulan terjadi pada 6 April, bukan tanggal 7 April 2019.

Namun, jaksa bersikukuh kejadian terjadi pada 7 April.

"Bahwa pelaporan yang dilakukan saksi korban dalam laporan polisi ditulis tanggal 6 April 2019 adalah suatu kekeliruan pihak penerima laporan. Seharusnya dalam laporan polisi dan uraian kejadian disebutkan kejadian perkara adalah hari Minggu, 7 April 2019, bukan lagi pada Sabtu tanggal 6 April," kata Jaksa membacakan tanggapan eksepsi.

Baca juga: Kriss Hatta: Saya Hanya Membela Wanita yang Dilecehkan di Depan Umum

Atas jawaban tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Kriss Hatta dan menerima surat dakwaan Kriss Hatta karena sesuai pasal ketentuan Pasal 132 Ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan Rahelly Aulia datang ke klub Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau