Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekraf Dilebur dengan Pariwisata, Sejumlah Pesohor Keberatan

Kompas.com - 24/10/2019, 11:32 WIB

"Ya walaupun ada kekurangan, tetapi, kan, sebagian program Bekraf tuh sudah terlaksana dengan baik. Kalau digabung lagi di bawah (Kementerian) Pariwisata ya gimana ya," ujar Ernest.

Ia tak setuju dengan hal tersebut meskipun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat Wishnutama.

"Maksudnya walaupun dipegang sama Pak Wishnutama orang ekonomi kreatif, kalau handle dua (sektor) itu ya pusinglah," tutur Ernest.

Baca juga: 5 Kritikan Ernest Prakasa soal Kabinet Baru Jokowi

3. Anang Hermansyah

Musisi dan politikus Anang Hermansyah mengkritisi penggabungan kembali sektor ekonomi kreatif dengan Kementerian Pariwisata.

Padahal, menurut Anang, undang-undang yang mengatur ekonomi kreatif baru saja lahir.

"Belum sebulan kita punya UU Ekraf, sekarang justru digabung dengan pariwisata, UU Ekraf tak lagi bermakna," kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Sebab, Anang menilai, adanya UU Ekraf tujuannya untuk menjadi tonggak penting kebangkitan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca juga: Protes Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Digabung, Anang: UU Ekraf Tak Lagi Bermakna

Sementara baik ekonomi kreatif maupun pariwisata tidaklah beririsan secara langsung sehingga ketika dua sektor itu disatukan, menurut Anang, alih-alih terjadi peningkatan, malah bisa menjadikan penggarapan dua sektor tersebut tidak fokus.

Mantan anggota Komisi X DPR periode 2014-2019 itu juga mempertanyakan peleburan kembali sektor ekonomi kreatif dan pariwisata dalam satu kementerian. Ia merasa hal itu sebagai sebuah kejanggalan.

"Saya terus terang kaget dengan rencana penggabungan dua sektor ini. Ada anomali (penyimpangan) yang terjadi dari rencana ini," ujar Anang.

Baca juga: Anang Anggap Penggabungan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata sebagai Penyimpangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+