Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Hanya Korban, Jefri Nichol Ingin Bisa Rehabilitasi Rawat Jalan

Kompas.com - 28/10/2019, 19:18 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pembacaan pledoi dengan terdakwa Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Jefri yang sebelumnya ingin membacakan sendiri pledoinya, tiba-tiba diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya.

Dalam pledoi, Jefri mengakui telah bersalah karena telah menggunakan narkoba jenis ganja.

Ia melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan memperhatikan Pasal 127 ayat 2, Pasal 54, Pasal 103, serta ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010 yang lama pemidanaannya selama enam bulan rehabilitasi rawat jalan.

Baca juga: Air Mata Jefri Nichol Tumpah di Pengadilan, Mengapa?

Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim memutuskan rehabilitasi rawat jalan bagi aktor Dear Nathan tersebut.

“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy dalam persidangan.

“Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa. Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Aris lagi.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Jefri Nichol Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.

Selain itu, jaksa juga membacakan bagaimana tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, namun tak terindikasi kecanduan.

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri.

Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com