Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fitnah Video Syur, Gisel Jawab 19 Pertanyaan dan Tolak Maafkan Penyebar

Kompas.com - 31/10/2019, 10:34 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel serius melanjutkan proses hukum atas laporannya fitnah terkait vide syur ke Polda Metro Jaya.

Saat melapor ke polisi, Gisel melaporkan 10 akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video syur miripnya.

Dalam laporannya, Gisel menyangkakan mereka dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu ada Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: 5 Hal Laporan Gisel soal Fitnah Video Syur, Ogah Berdamai hingga Trauma

Jawab 19 pertanyaan

Dalam pemeriksaan selama 3,5 jam sejak pukul 11.00 WIB itu, Gisel mengaku diberi 19 pertanyaan olen penyidik kepolisian.

"Tadi di dalam ditanyai 19 pertanyaan. Kronologis dan kerugian-kerugian," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, yang mendampingi kliennya mengatakan, Gisel mendapat pertanyaan seputar kronologis kejadian.

Contohnya adalah bagaimana Gisel mengetahui video syur yang diduga mirip dirinya dan siapa saja orang-orang di sekeliling Gisel saat mengetahui video syur tersebut.

Mereka, kata Sandy, nantinya juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Orang-orangnya masih di lingkungan manajemen juga kok saksinya," kata Sandy.

"Jadi lebih kepada kejadian saat saya melihat," timpal Gisel.

Baca juga: Diperiksa Polisi Terkait Video Syur, Gisel Harus Jawab 19 Pertanyaan

Barang bukti tambahan

Selain menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, mantan istri artis peran Gading Marten ini juga membawa barang bukti tambahan.

"Mengantar bukti-bukti lanjutan terus mau kami lihat, ya," ujar Gisel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com