KOMPAS.com - Kepolisian Yongsan, Seoul, Korea Selatan, mengungkap fakta baru soal kecelakaan yang melibatkan Jungkook BTS.
“Memang benar Jungkook BTS telah melanggar peraturan lalu lintas,” kata polisi Yongsan, Selasa (5/11/2019).
“Namun sejauh ini belum ada pasal yang disangkakan kepadanya. Tuduhan bisa berubah, jadi kami belum bisa memberi konfirmasi apa pun saat ini,” lanjut polisi seperti dilansir Koreaboo.
Beberapa jam setelah berita Jungkook mengakibatkan kecelakaan kecil lalu lintas terkuak, sejumlah kabar tentang jenis pelanggaran yang dilakukan Jungkook beredar di media sosial.
Salah satunya adalah Jungkook melewati garis kuning pembatas jalur jalan karena sebagian badan jalan digunakan untuk parkir kendaraan.
Baca juga: 7 Fakta Jungkook BTS Tabrak Taksi, Akui Salah hingga Polisi Klarifikasi
Sejauh ini polisi belum mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan member termuda BTS itu.
“Kami tidak tahu asal cerita Jungkook melanggar lampu lalu lintas di persimpangan. Kami rasa laporan tersebut tidak berasal dari kami,” lanjut polisi.
Dalam keterangan sebelumnya, polisi mengungkap hasil tes alkohol yang dilakukan terhadap Jungkook setelah kecelakaan.
Baca juga: Tak Seberuntung Jungkook BTS, 2 Artis Korea ini Tewas karena Kecelakaan
Menurut polisi, Jungkook tidak dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi.
Sebelumnya diberitakan, Jungkook sudah mengakui telah melanggar lalu lintas di kawasan Hannam pada Sabtu (2/11/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.