Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polisi Ungkap Fakta Baru Tabrakan Jungkook BTS

Kompas.com - 05/11/2019, 14:41 WIB
Editor Kistyarini

KOMPAS.com - Kepolisian Yongsan, Seoul, Korea Selatan, mengungkap fakta baru soal kecelakaan yang melibatkan Jungkook BTS.

“Memang benar Jungkook BTS telah melanggar peraturan lalu lintas,” kata polisi Yongsan, Selasa (5/11/2019).

“Namun sejauh ini belum ada pasal yang disangkakan kepadanya. Tuduhan bisa berubah, jadi kami belum bisa memberi konfirmasi apa pun saat ini,” lanjut polisi seperti dilansir Koreaboo.

Beberapa jam setelah berita Jungkook mengakibatkan kecelakaan kecil lalu lintas terkuak, sejumlah kabar tentang jenis pelanggaran yang dilakukan Jungkook beredar di media sosial.

Salah satunya adalah Jungkook melewati garis kuning pembatas jalur jalan karena sebagian badan jalan digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca juga: 7 Fakta Jungkook BTS Tabrak Taksi, Akui Salah hingga Polisi Klarifikasi

Sejauh ini polisi belum mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan member termuda BTS itu.

“Kami tidak tahu asal cerita Jungkook melanggar lampu lalu lintas di persimpangan. Kami rasa laporan tersebut tidak berasal dari kami,” lanjut polisi.

Dalam keterangan sebelumnya, polisi mengungkap hasil tes alkohol yang dilakukan terhadap Jungkook setelah kecelakaan.

Baca juga: Tak Seberuntung Jungkook BTS, 2 Artis Korea ini Tewas karena Kecelakaan

Menurut polisi, Jungkook tidak dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi.

Sebelumnya diberitakan, Jungkook sudah mengakui telah melanggar lalu lintas di kawasan Hannam pada Sabtu (2/11/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Koreaboo
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+