Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Video Ikan Asin, Berikut Perjalanan Kasusnya yang Menyeret Tiga Tersangka

Kompas.com - 09/12/2019, 18:51 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih GinanjarPablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Berikut rangkuman perjalanan kasus video ikan asin hingga ke meja hijau.

1. Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Trio Ikan Asin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada 1 Juli 2019.

Baca juga: Tiga Dakwaan Jaksa untuk Trio Ikan Asin

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Galih Ginanjar kelabui polisi

Setelah ditetapkan tersangka, Galih ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB.

Argo mengatakan, penangkapan dilakukan di hotel karena Galih tak dapat ditemui di rumahnya. Galih diketahui menginap di hotel untuk menghindar dari awak media yang mendatangi rumahnya.

"Kita mau menangkap di rumahnya, tapi tidak ada saat kita cari. Yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ujar Argo.

Baca juga: Sonny Septian Angkat Bicara Soal Sidang Perdana Trio Ikan Asin

Namun, proses penangkapan tak berjalan mulus. Galih sempat mengelabui polisi.

Pihak keluarga Galih awalnya menyebut Galih tengah membeli makanan saat polisi hendak menangkapnya sekitar pukul 02.00.

Selang dua jam, polisi pun curiga Galih dan keluarga telah berbohong karena Galih tak kunjung kembali ke hotel.

"Saat kita mau menangkap di sana (hotel), yang bersangkutan diberitahu kalau sedang ke luar untuk mencari makan. Kita akhirnya mengecek ke dalam hotel karena kita pikir kok makannya lama. Ternyata dia ada di dalam hotel," ujar Argo.

Baca juga: Lempar Senyuman, Trio Ikan Asin Optimis Dengarkan Dakwaan Jaksa

Pablo Benua terancam terjerat dua kasus lain

Dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, polisi menemukan indikasi Pablo terjerat dua kasus lainnya.

Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila pada video-video yang diunggah ke akun Youtube Pablo Benua dan Rey Utami.

Penyidik masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila itu.

Polisi pun menyelidiki temuan STNK tersebut di rumah Pablo dan Rey dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Trio Ikan Asin Digelar, Berikut Perjalanan Kasusnya

Pasalnya, tercatat laporan penipuan dan penggelepan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan Pablo Benua dan  Rey Utami ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, berkas perkara dilimpahkan pada Agustus 2019.

"Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati bulan ini (Agustus)," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Trio Ikan Asin Digelar, Berikut Perjalanan Kasusnya

Berkas lengkap alias P21

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.

Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo ketika dihubungi, Minggu (13/10/2019).

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).

Meski demikian baik Argo maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke Kejaksaan mana ketiga tersangaka beserta barang bukti akan diserahkan.

Tersangka kasus video "ikan asin" Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditahan setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Trio Ikan Asin Didakwa Pekan Depan

Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.

"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.

Sidang perdana

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.

Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata " ikan asin" yang melibatkan mantan suamiFairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com