Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kejaksaan, Rey Utami Tersangka Video Ikan Asin Mengaku Rindu Anak

Kompas.com - 24/10/2019, 16:33 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus video ikan asin, Rey Utami, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019).

Rey tiba bersama dengan dua tersangka lainnya, yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar.

Ketika ditanya soal anaknya yang kini tinggal bersama nenek, istri Pablo Benua ini mengaku rindu berat.

Diketahui, Rey Utami sudah lama tak bertemu anaknya sejak ditahan pada Juli 2019 lalu.

"Kangen banget, kangen banget," ujar Rey.

Baca juga: Kabar Terbaru Rey Utami dan Pablo Benua, Ganti Kuasa Hukum hingga Menanti Sidang

Rey mengatakan dirinya juga sempat bertemu anaknya setelah mendekam di dalam tahanan.

"Iya sempat (bertemu anak)," ucap Rey singkat.

Diketahui, saat ini berkas perkara ketiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar sudah diserahkanke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka akan segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan kejaksaan.

Baca juga: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Dibawa ke Kejaksaan

Info sementara, Rey Utami akan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu. Lalu, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditempatkan di Rutan Cipinang.

Adapun, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin itu sejak Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Baca juga: Tampil Beda, Rey Utami Lempar Senyuman Saat Tiba di Kejaksaan

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

Baca juga: Tersangka Kasus Video Ikan Asin Rey Utami Pakai Jam Rp 2 Miliar ke Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau