JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Zul Zivilia membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis 8 tahun penjara.
Pria bernama lengkap Zulkifli itu tidak puas atas putusan hakim yang memberikan vonis 18 tahun penjara kepadanya untuk kasus penyalahgunaan narkotika.
"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,Rabu (18/12/2019).
Ia kemudian membandingkan vonis yang dijatuhkan kepadanya dengan hukuman untuk Steve Emmanuel.
Baca juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia: Enggak Puas, Enggak Puas
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," lanjut Zul Zivilia.
Sebagai informasi Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram," kata hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 16 Juli 2019.
Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis
Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis
Menurut Zul Zivilia, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara. Dia pun menilai purusan hakim lebih berat dari apa yang dia lakukan.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," ucap Zul.
Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Zul divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul Zivilia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.