Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Lagi, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID vs Adam Deni

Kompas.com - 01/12/2021, 19:30 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

Permintaan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh Jerinx. Adam Deni mengaku kembali mendapatkan makian hingga direndahkan.

Laporkan Jerinx di Polda Metro Jaya

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Jerinx ingin damai

Agustus 2021, Jerinx yang didampingi kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha mengatakan, kliennya ingin berdamai. Jerinx pun juga bersiap untuk bertemu secara langsung dengan Adam Deni.

Baca juga: Alasan Penahanan Jerinx dalam Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx sudah meminta maaf. Sementara Adam Deni menerima permintaan maaf tersebut.

Yusri menambahkan, drummer SID tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Proses hukum tetap berjalan

Meskipun menerima permintaan maaf dari Jerinx, Adam Deni menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.

Walaupun Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2021 atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kepada Adam Deni, namun pihak kepolisian menegaskan, Jerinx tidak ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat
menjelaskan alasan Jerinx tidak ditahan atas kasus tersebut.

Selain karena drummer SID itu memenuhi panggilan pemeriksaan, alasan kedua adalah barang bukti yang sudah utuh dan telah disita oleh penyidik.

Ditahan dan menanti persidangan

Memakai rompi tahanan berwarna merah, Jerinx resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan.

Menurut keterangan Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Atas pelanggaran ini, drummer grup band Superman Is Dead tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com