Bukti itu yang kemudian digunakan Amalia ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada 2 Desember 2021, Amalia resmi melaporkan Bepe ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penelantaraan anak.
Laporan Amalia Fujiawati tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Gugatannya Ditolak, Amalia Fujiawati Tak Kecewa dan Berikan Selamat ke Bambang Pamungkas
Laporan polisi ini merupakan langkah terakhir bagi Amalia Fujiawati demi masa depan anaknya kelak, terutama dalam bidang administrasi.
Bambang Pamungkas disangkakan dengan pasal 76B juncto 77 B dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.