Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca juga: Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental
Sejak namanya dilaporkan oleh Adam Deni, kuasa hukum menyebut Jerinx sempat mengajukan damai dan ingin bertemu secara langsung. Permintaan maaf dan pengakuan Jerinx atas kesalahannya sudah dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan.
Pada Agustus 2021 Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik. Dia pun resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Rabu 1 Desember 2021.
Jaksa Penuntun Umum I Gede Eka Hariana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) menuntut hukuman 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan pada Jerinx.
Keberatan dengan tuntutan tersebut, dalam sidang selanjutnya Jerinx membacakan tujuh poin penting pleidoi atau nota pembelaan pada sidang yang digelar Selasa (22/2/2022). Salah satu poin pleiodi menyinggung soal Nora Alexandra yang harus menggantikannya sebagai kepala rumah tangga sejak dia terjerat kasus hukum.
Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni
Ada beberapa fakta baru yang terungkap selama sidang tuntutan berlangsung. Menurut kesaksian Jerinx, dia telah berupaya melakukan mediasi dengan Adam Deni sebanyak tiga kali sejak masalah ini meledak. Jerinx pun mengatakan bahwa Adam Deni meminta uang damai Rp 15 miliar pada mediasi pertama.
Mediasi kedua, Jerinx dan ayahnya menawarkan sebidang tanah di Bali yang nominalnya tak mencapai Rp 10 atau Rp 15 miliar yang kemudian ditolak oleh Adam Deni.
Hakim ketua Surachmat membacakan vonis Jerinx di PN Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022). Jerinx terbukti melakukan tindakan pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan masa kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.
Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.