Pengamat musik Idhar Resmadi menyambut baik PP tersebut. Namun dia mengungkapkan beberapa kekhawatiran.
"Yang menjadi masalah bentuk implementasi di lapangan dan implementasi Kekayaan Intelektual (KI). Karena kita tahu bahwa persoalan utamanya sosialisasi soal kekayaan intelektual ini belum merata di semua musisi," kata Idhar Resmadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Idhar melihat ada batas tegas yang berdiri di antara sesama pelaku industri seni.
Baca juga: Pengamat Musik Sarankan Ada Sosialisasi Sebelum PP Ekraf No 24/2022 Diterapkan
Oleh karenanya, Idhar menyarankan agar pemerintah mengadakan sosialisasi soal sistem dan akses yang mesti ditempuh oleh para musisi dan sineas agar aturan itu berjalan lancar.
Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.
Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.
Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.