Kasus
Karenina Maria Anderson ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023, di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram.
Polisi juga menemukan satu linting ganja seberat 0,3 gram yang disimpan di laci kamar Karenina.
Karenina akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.