Kasus
Karenina Maria Anderson ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023, di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram.
Polisi juga menemukan satu linting ganja seberat 0,3 gram yang disimpan di laci kamar Karenina.
Karenina akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.