Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Isa Zega dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Kompas.com - 25/01/2025, 05:00 WIB
Ady Prawira Riandi,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega resmi ditahan oleh Polres Jawa Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penahanan ini merupakan hasil dari laporan Shandy Purnamasari.

Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik lewat postingan media sosial sekitar November 2024 lalu.

Dalam laporan Shandy, Nikita Mirzani menjadi salah satu saksi yang sempat diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Reaksi Isa Zega Saat Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kemudian, polisi menetapkan Isa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik setelah mendalami laporan tersebut pada Desember 2024.

Berikut rangkuman pemberitaan soal penahanan Isa Zega di Polda Jatim.

Resmi ditahan

Isa Zega ditahan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, membenarkan hal tersebut.

"Dia pada saat datang itu diambil keterangan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kita melakukan penahanan," kata Charles.

Baca juga: Isa Zega Terancam Denda Rp 400 juta atas Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari


Ditahan di rutan Dittahti Polda Jatim

Isa Zega saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Dittahti Polda Jatim.

Isa dimasukkan ke dalam tahanan perempuan sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya.

Charles memastikan saat ditahan, kondisi Isa Zega dalam keadaan sehat sehingga pihak kepolisian dapat melakukan penahanan.

“Sebelum dilakukan penahanan, sudah menjadi bagian dari prosedural untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Tadi malam setelah dilakukan pengecekan kesehatan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat, baik-baik saja, jadi kita bisa melakukan penahanan,” tutur Charles.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau