Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Isa Zega dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Kompas.com - 25/01/2025, 05:00 WIB
Ady Prawira Riandi,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

Restorative justice

Sebelum dilakukan pemahaman, polisi sebenarnya sudah melakukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Isa Zega.

Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Kesepakatan gagal terjadi di antara kedua belah pihak.

Baca juga: Isa Zega Bantah Sebut Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan

 

Reaksi Isa Zega

Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, Isa Zega akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim.

Saat penahanan dilakukan, Isa Zega tampak terkejut.

Namun Isa Zega tak memberikan perlawanan dan menaati peraturan yang berlaku.

"Syoknya itu ada, tapi kalau untuk menangisnya saya tidak memperhatikan wajahnya ya kalau melihat air mata itu ya. Tapi di mana-mana orang psikologinya kalau ditahan pasti ada rasa sedih rasa syok, kaget itu pasti," ujar Charles.


Terancam denda Rp 400 juta

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Isa Zega terancam hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau