Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agnez Mo Singgung Keserakahan, Piyu Padi: Kami Tidak Dapat Porsi dan Hak Sewajarnya

Kompas.com - 18/02/2025, 11:47 WIB
Tri Susanto Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Piyu Padi menanggapi pernyataan Agnez Mo yang menyinggung soal keserakahan di Instagram Story-nya.

Gitaris Padi Reborn itu menegaskan bahwa justru para pencipta lagu yang selama ini tidak mendapatkan haknya secara wajar.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Piyu Tanggapi Tudingan Agnez Mo soal Keserakahan

"Selama ini kita tidak mendapatkan porsinya, tidak mendapatkan hak yang sewajarnya, tidak memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta lagu. Jadi, letak keserakahannya di mana?" ujar Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Musisi Ahmad Dhani yang juga tergabung dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) menambahkan, para pencipta lagu sama sekali tidak menerima keuntungan yang seharusnya dari karya mereka.

Baca juga: Piyu Dukung Putusan Pengadilan soal Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias

"Nanti ditanyakan aja kepada Agnez kalau ketemu ya, dari 2014 sejak UU ini berlaku sampai tahun ini, sudah berapa miliar yang dihasilkan dari lagu-lagu kami? Nah, lalu ditanyakan kepada pencipta. Pencipta dapat berapa? Nol!" kata Dhani.

Tudingan keserakahan yang dimaksud Agnez Mo sebelumnya muncul dalam unggahannya di Instagram Story setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam gugatan hak cipta lagu "Bilang Saja" yang diajukan oleh Ari Bias.

Baca juga: Tergabung di AKSI, Sikap Anji Saat Nyanyikan Lagu Piyu Terungkap

Dalam putusan pengadilan, Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

"Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo.

Baca juga: Melly Goeslaw Komentari Kasus Royalti Agnez Mo, Piyu Padi: Dia Bukan Hakim dan Ahli Hukum

Agnez juga mengisyaratkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan dalam permasalahan hak cipta yang tengah dihadapinya.

(Penulis: Ady Prawira Riandi | Editor: Dian Maharani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau