Kasasi 10 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih dalam proses di tingkat Mahkamah Agung. Bila kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, Andika Mahesa Setiawan bisa kembali dipenjara sesuai amar putusan yang ditetapkan selanjutnya.