Pasalnya, saat ini kasasi 10 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih dalam proses di tingkat Mahkamah Agung. Bila kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, Andika bisa kembali dipenjara sesuai amar putusan yang ditetapkan selanjutnya.
"Setelah ada putusan Pengadilan Tinggi dihukum tujuh bulan, jaksa masih kasasi ke Mahkamah Agung. Berarti, jaksa masih ngotot Andika harus dihukum 10 bulan penjara, sedangkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (menjatuhkan vonis) tujuh bulan penjara. Sekarang sudah habis masa tahanannya, Jaksa ngotot ke Mahkamah Agung untuk kasasi," papar kuasa hukum Andika, Priyagus Widodo, dalam wawancara per telepon di Jakarta, Senin (12/8/2013).
"Kalau memang tujuh bulan berarti masa waktu penahanannya habis sekarang. Bebas demi hukum (BDH), begitu," lanjutnya.
Priyagus berharap, untuk sementara kliennya tersebut bisa menenangkan diri sembari menunggu hasil putusan kasasi. "Sambil menunggu putusan kasasi, harus keluar penjara dulu. Kalau kasasi sesuai Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, ya enggak masuk lagi. Tapi, kalau Mahkamah Agung menyetujui Jaksa Penuntut Umum, ya harus masuk penjara, masih menjalani tiga bulan lagi. Jadi, masih menggantung. Bisa bebas seperti putusan Pengadilan Negeri atau masuk lagi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.