Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Andika Bisa Kembali Jalani Hukuman

Kompas.com - 12/08/2013, 17:15 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Vokalis Andika Mahesa Setiawan sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa, Bandar Lampung, setelah tujuh bulan menjalani hukuman penjara akibat kasus pidana melarikan perempuan di bawah umur, Chacha, yang kini sudah menjadi istrinya. Namun, Andika belum bisa bernapas lega sepenuhnya.

Pasalnya, saat ini kasasi 10 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih dalam proses di tingkat Mahkamah Agung. Bila kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, Andika bisa kembali dipenjara sesuai amar putusan yang ditetapkan selanjutnya.

"Setelah ada putusan Pengadilan Tinggi dihukum tujuh bulan, jaksa masih kasasi ke Mahkamah Agung. Berarti, jaksa masih ngotot Andika harus dihukum 10 bulan penjara, sedangkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (menjatuhkan vonis) tujuh bulan penjara. Sekarang sudah habis masa tahanannya, Jaksa ngotot ke Mahkamah Agung untuk kasasi," papar kuasa hukum Andika, Priyagus Widodo, dalam wawancara per telepon di Jakarta, Senin (12/8/2013).

"Kalau memang tujuh bulan berarti masa waktu penahanannya habis sekarang. Bebas demi hukum (BDH), begitu," lanjutnya.

Priyagus berharap, untuk sementara kliennya tersebut bisa menenangkan diri sembari menunggu hasil putusan kasasi. "Sambil menunggu putusan kasasi, harus keluar penjara dulu. Kalau kasasi sesuai Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, ya enggak masuk lagi. Tapi, kalau Mahkamah Agung menyetujui Jaksa Penuntut Umum, ya harus masuk penjara, masih menjalani tiga bulan lagi. Jadi, masih menggantung. Bisa bebas seperti putusan Pengadilan Negeri atau masuk lagi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau