Pasalnya, saat ini kasasi 10 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih dalam proses di tingkat Mahkamah Agung. Bila kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, Andika bisa kembali dipenjara sesuai amar putusan yang ditetapkan selanjutnya.
"Setelah ada putusan Pengadilan Tinggi dihukum tujuh bulan, jaksa masih kasasi ke Mahkamah Agung. Berarti, jaksa masih ngotot Andika harus dihukum 10 bulan penjara, sedangkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (menjatuhkan vonis) tujuh bulan penjara. Sekarang sudah habis masa tahanannya, Jaksa ngotot ke Mahkamah Agung untuk kasasi," papar kuasa hukum Andika, Priyagus Widodo, dalam wawancara per telepon di Jakarta, Senin (12/8/2013).
"Kalau memang tujuh bulan berarti masa waktu penahanannya habis sekarang. Bebas demi hukum (BDH), begitu," lanjutnya.
Priyagus berharap, untuk sementara kliennya tersebut bisa menenangkan diri sembari menunggu hasil putusan kasasi. "Sambil menunggu putusan kasasi, harus keluar penjara dulu. Kalau kasasi sesuai Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, ya enggak masuk lagi. Tapi, kalau Mahkamah Agung menyetujui Jaksa Penuntut Umum, ya harus masuk penjara, masih menjalani tiga bulan lagi. Jadi, masih menggantung. Bisa bebas seperti putusan Pengadilan Negeri atau masuk lagi," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.