Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Resmi Jatuhkan Sanksi Penghentian "YKS"

Kompas.com - 26/06/2014, 15:23 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian penayangan acara televisi Yuk Keep Smile (YKS) mulai 28 Juni 2014 di TransTV. Sanksi itu dikeluarkan oleh KPI karena YKS episode 20 Juni 2014 memuat adegan-adegan yang melecehkan sosok seniman legendaris Betawi, almarhum Benyamin Sueb, dengan mengasosiasikan anjing sebagai anjing yang lucu seperti Benyamin.

"Kami sudah melakukan sidang penjatuhan sanksi untuk YKS. Hasil sidang adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian program YKS karena terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melecehkan almarhum Benyamin Sueb," ujar salah satu komisioner KPI, Agatha Lily, kepada Kompas.com dalam wawancara per telepon di Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Sanksi itu ditetapkan melalui sidang pleno KPI.

"Keputusan ini dijatuhkan setelah kami mendengar klarifikasi dari pihak TransTV pada jam tiga sore kemarin (Rabu, 25 Juni 2014). Akhirnya, diputuskan bahwa YKS dihentikan penayangannya mulai 28 Juni 2014," ujar Agatha.

Sanksi  tersebut ditetapkan karena YKS melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 ayat 1.

"Sanksi ini dijatuhkan karena YKS telah melanggar Pasal 24 ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian," ujar Agatha.

"Pasal 24 ayat 1 tersebut berbunyi, 'Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan'," ujar Agatha dengan membacakan isi pasal terkait.

"Selain itu, dasar penjatuhan sanksi penghentian tayangan YKS ini didasarkan kepada kepentingan publik selaku pemilik frekuensi siaran," sambung Agatha.

Pertimbangan lainnya, bukan kali ini saja YKS melanggar dan dijatuhi sanksi oleh KPI.

"Pelanggaran juga terjadi pada Januari, Februari, dan Maret 2014 ini, dengan sanksi berupa pengurangan durasi," kata Agatha lagi.

Agatha mengatakan, penjatuhan sanksi sudah diketahui oleh pihak TransTV.

"Untuk penjatuhan sanksi itu, pukul 10 (pagi) tadi, sidang dihadiri oleh Direktur Program TransTV, Ferizqo Irwan, dan beberapa orang dari tim produksi YKS. Mereka sudah menandatangani bahwa mereka menerima sanksi itu," kata Agatha.

Selain itu, KPI turut berempati kepada pihak keluarga Benyamin dengan keberatan mereka dan kepada publik dengan keresahan mereka.

"KPI bisa memahami keberatan pihak keluarga almarhum. Kami juga ikut berempati kepada masyarakat, pada komunitas Betawi. Ini pembelajaran untuk TransTV," ujar Agatha.

"TransTV juga kami imbau untuk membuat program lain yang mendukung kekhusyukan beribadah," tambah Agatha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com