"KPI juga melarang acara hypnotherapy, hipnosis, relaksasi, segala macam di luar program kesehatan," kata Agatha lagi dalam wawancara per telepon oleh Kompas.com di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
"Apa pun bentuknya, acara-acara hipnosis dilarang di luar program kesehatan," tegas Agatha.
Agatha menjelaskan, menurut pihak KPI hipnosis berpotensi menimbulkan pelecehan manusia dan melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 24 Ayat 1 mengenai Ungkapan Kasar dan Makian, yang berbunyi: program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, dan atau menghina agama dan Tuhan.
"Ya, karena kalau tidak dilarang, akhirnya dijadikan lawakan yang berpotensi melecehkan manusia. Misalnya, disuruh jadi kera, disuruh joged-joged, disuruh isap jempol. Ini kan sangat tak pantas," tekan Agatha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.