"Ya, kita senang, kebetulan sudah sesuai dengan Undang-undang Peradilan Anak. Artinya, tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan," kata Dhani usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Dhani juga menyatakan tidak akan mengubah polanya dalam mendidik anak-anaknya. Ia tak mau pula kecelakaan yang hampir merenggut nyawa anaknya dan menewaskan tujuh orang lain itu terulang.
"Kalau saya polanya enggak berubah, tetap gini aja. Tentunya lebih protektif, kecelakaan hampir merenggut nyawanya," ujar personel band Dewa 19 ini.
Majelis Hakim menyatakan AQJ bersalah dalam perkara tersebut karena melanggar Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Majelis Hakim memvonis bebas AQJ dengan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Dul dipenjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Majelis hakim juga menolak tuntutan lain JPU, yaitu Dul jarus menjalani kerja sosial dan denda Rp. 5.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.