Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani: Hasil Sidang AQJ Bukan Akal-akalan

Kompas.com - 16/07/2014, 18:13 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majels Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memulangkan AQJ (13), kepada orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty, pasangan artis musik yang sudah bercerai. AQJ dibebaskan dari hukuman atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, 8 September 2013. Dhani meminta masyarakat tidak menganggap jalan dan hasil sidang itu telah diatur oleh pihaknya.

"Ya, kita senang, kebetulan sudah sesuai dengan Undang-undang Peradilan Anak. Artinya, tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan," kata Dhani usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Dhani juga menyatakan tidak akan mengubah polanya dalam mendidik anak-anaknya. Ia tak mau pula kecelakaan yang hampir merenggut nyawa anaknya dan menewaskan tujuh orang lain itu terulang.

"Kalau saya polanya enggak berubah, tetap gini aja. Tentunya lebih protektif, kecelakaan hampir merenggut nyawanya," ujar personel band Dewa 19 ini.

Majelis Hakim menyatakan AQJ bersalah dalam perkara tersebut karena melanggar Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Majelis Hakim memvonis bebas AQJ dengan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Dul dipenjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Majelis hakim juga menolak tuntutan lain JPU, yaitu Dul jarus menjalani kerja sosial dan denda Rp. 5.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com