"Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang yang mengaku Fariz Rustam Munaf, umur 56 tahun, diamankan di rumah yang bersangkutan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa siang.
Lanjut Hando, dalam penangkapan tersebut polisi "mengamankan" sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkotika, alat isap yang disebut bong, dan alumunium foil.
"Barang bukti, satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberap alat isap sabu, bong, alumunium foil, korek. Ditemukan (heroin) di saku celana kanan," ungkap Hando.
Sebelum ini, Fariz pernah berurusan dengan hukum akibat masalah yang sama. Pada dini hari, 28 Oktober 2007 ia ditahan oleh polisi dalam sebuah razia di Jakarta. Ketika itu Fariz kedapatan memiliki satu setengah linting ganja seberat lima gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Ketika itu pula, setelah menjalani tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan terancam pelanggaran Undang Undang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Namun, Fariz akhirnya divonis delapan bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Faris yang menuntut satu tahun penjara. Selain itu, sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.