Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhani Meminta Hakim Perintahkan Farhat Periksakan Diri ke Psikiater

Kompas.com - 22/09/2015, 16:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis dan pengusaha musik Ahmad Dhani (42) mengajukan rekonvensi atau gugatan perdata balasan terhadap pengacara Farhat Abbas (39). Rekonvensi itu diluncurkan oleh Dhani berkait dengan perkara kerugian materiil dan imateriil yang diajukan oleh Farhat sebelumnya.

Dalam rekonvensi itu, kuasa hukum Dhani untuk gugatan perdata itu, Suhendra Hasido Hutabarat, mengatakan bahwa mereka meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Farhat sebagai tergugat dalam rekonvensi tersebut untuk menjalani pemeriksaan oleh psikolog, psikiater, atau dokter-dokter lain yang relevan.

"Perbuatan tweet (men-tweet pernyataan yang dinilai oleh Dhani mencemarkan nama baiknya) ini kan terus-menerus. Jadi, kami minta majelis menyuruh FA berobat ke psikiater, terus memberikan hasil laporan pemeriksaan dan pengobatan itu kepada kami, penggugat rekonvensi," kata Suhendra kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/9/2015) siang.

Suhendra menyatakan, wajar apabila pihak Dhani mengajukan permintaan agar Farhat menjalani pemeriksaan atas kondisi kejiwaannya. 

"Ada dugaan kami, karena tweet  FA ini terus berlangsung, diduga ada masalah psikis. Kadang orang kan enggak tahu dia itu sakit. Jadi, wajar-wajar saja kami menggugat itu supaya nanti ketahuan, nih. Ya, harus berobat dulu ke psikolog atau psikiater," katanya lagi.

Kira-kira pukul 14.00 WIB, Dhani didampingi oleh Suhendra mulai menjalani sidang perdata terkait dengan perkara kerugian materiil dan imateriil yang diajukan oleh Farhat sebelumnya, di PN Jaksel. Namun, di tengah sidang, Dhani meminta izin meninggalkan ruang sidang dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Sidang ditunda dua minggu lagi. Mas Dhani akan dikasih replik (jawaban penggugat, baik terulis maupun lisan, terhadap jawaban tergugat atas gugatannya)," kata Suhendra.

Seperti telah diberitakan, Farhat menuntut Dhani secara perdata hingga Rp 60,5 miliar. Farhat mengklaim telah dirugikan secara materiil dan imateriil oleh Dhani.

Kerugian materiil itu berupa biaya proses hukum Rp 500 juta dan kehilangan pendapatan profesi advokat Rp 10 miliar. Sementara itu, kerugian immateriilnya mencapai Rp 50 miliar karena ia mengalami tekanan psikologis serta pencemaran harga diri dan kehormatan, baik terhadap pribadinya maupun perusahaannya.

"Total kerugian Rp 60,5 miliar," tulis Farhat pada akun Twitter-nya, 27 Juli 2015 malam.

Masalah antara Farhat dan Dhani muncul pada pertengahan 2013. Hal tersebut dipicu oleh tweet Farhat mengenai kecelakaan mobil yang menimpa putra bungsu Dhani, AQJ, dan menelan sejumlah korban tewas dan luka-luka. Tak terima, Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com