Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi Penangkapan Pedangdut Saipul Jamil

Kompas.com - 18/02/2016, 22:55 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Saipul Jamil alias SJ, yang dilaporkan oleh remaja berinisial DS (17), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Chahya Nugroho menjelaskan awal perkenalan Saipul dengan DS. Menurut Ari, tersangka dan korban berkenalan dalam sebuah acara stasiun televisi swasta pada 31 Januari 2016.

"Pada saat itu, SJ menanyakan ke DS, tinggal di mana? Pas DS bilang di daerah Jakarta Utara, kata SJ, 'Oh sama nih, mau diantar (pulang) enggak?' Akhirnya DS mau diantar dan pas turun, sampai rumah, dikasih uang Rp 50.000," ucap Ari.

Pada pertemuan pertama tersebut, DS didampingi oleh temannya. Lain dengan pertemuan kedua, Saipul dan DS berjumpa tanpa sengaja. Saat itu, Saipul meminta kepada DS untuk berkunjung ke rumahnya.

"SJ meminta DS untuk membantunya hingga larut malam. DS kemudian diminta bantuan untuk pijat," katanya.

Bermula dari meminta tolong itulah, Saipul melancarkan aksi tak senonohnya. Saat DS sedang memijat, Saipul meminta agar DS mau melakukan aktivitas seksual.

"SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," kata Ari.

Tidak terima dilecehkan, DS yang disuruh pulang oleh Saipul langsung melaporkan peristiwa tersebut bersama orangtuanya ke polisi.

Setelah shalat subuh atau kira-kira pukul 05.00 WIB, Saipul langsung diciduk oleh polisi tanpa perlawanan.

"Awalnya, SJ menanyakan maksud kedatangan rekan-rekan polsek. Namun, kami bawa DS ini untuk bertemu Saudara SJ," ucapnya.

Menurut Ari, tim penyidik terus mengembangkan keterangan empat saksi dalam kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kompas TV Saipul Jamil Diduga Lakukan Pencabulan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com