Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2016, 18:36 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka pencabulan, Saipul Jamil (35), Roland Hutabarat dan Kasman Sangaji, menyatakan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) Saipul pada Jumat (19/2/2016) lalu.

"Kami menyatakan mencabut BAP awal, sejak kami ditunjuk jadi kuasa hukum hari Jumat siang. Namun, kami tetap tidak mau mengintervensi penyidikan," ujar Kasman dalam konferensi pers di rumah Saipul di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

Roland beralasan, tidak adil jika pembuatan BAP dilakukan kala Saipul belum menunjuk kuasa hukum.

"Bang Ipul ditangkap, terus dengan cepat dinyatakan sebagai tersangka dan sudah di-BAP. Saya rasa, ini cacat hukum," kata Roland.

Pihaknya mengaku akan segera meminta penyidik membuat BAP ulang dalam waktu dekat.

"Secepatnya. Bang Ipul kooperatif, kok," kata Roland.

Dalam BAP sebelumnya, Saipul Jamil mengakui perbuatannya, yakni mencabuli DS (17) di rumahnya.

Dia juga mengungkap bahwa sebelumnya ia sempat mengiming-imingi DS dengan sejumlah uang untuk melayani dirinya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis lalu.

"SJ mengaku sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor, DS. Keterangan sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Kombes Daniel.

"Sebenarnya, kejadian berawal saat korban nonton acara di sebuah stasiun TV, pembawa acaranya Si SJ. Kenapa SJ tertarik sama korban, kami belum tahu. SJ mengiming-imingi DS dengan uang," imbuh Kombes Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com