Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Sahrul Gunawan dan Istri Sempat Ingin Sama-sama Menggugat Cerai

Kompas.com - 17/03/2016, 15:00 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Indriani Hadi, Tito Hananta Kusuma, mengungkapkan bahwa Indri dan Sahrul Gunawan mengaku yakin untuk bercerai ketika untuk kali pertama datang ke kantor Tito.

Bahkan, Indri dan Sahrul bermaksud melakukan hal yang tidak mungkin diwujudkan, yaitu sama-sama menjadi penggugat agar pernikahan mereka segera berakhir.

"Kami tak bisa menjelaskan, karena ada perselisihan dan percekcokan antara suami dengan istri. Awalnya, Sahrul dan Indri sudah sepakat bercerai. Datang November 2015, sepakat bercerai, tapi saya bilang tunda dulu," tutur Tito ketika diwawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).

"Februari sepakat bercerai, bisa enggak dua-duanya jadi penggugat, saya bilang tidak bisa, karena harus ada pihak yang digugat dan tergugat," tuturnya lagi.

Mereka lantas sepakat bahwa Indri yang mengajukan gugatan cerai atas Sahrul.

"Akhirnya, disepakati, Mbak Indriani sebagai penggugat, tergugat jadi Sahrul Gunawan. Tapi, mereka masih butuh waktu untuk diskusi, sering ada perubahan sikap, karena ini masalah serius dan prinsipil menyangkut anak. Sore kemarin mereka akhirnya sepakat untuk melanjutkan perkara ini," lanjutnya.

Sidang perdana perceraian Indri dan Sahrul sedianya akan dilangsungkan secara tertutup pada Kamis ini.

Namun, Sahrul tak hadir dan belum mengutus kuasa hukumnya. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut ke 7 April 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com