Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 25/03/2016, 09:15 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak kepolisian Polda Metro Jaya terus bekerja untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan oleh pedangdut Zaskia Gotik. Satu per satu saksi mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan mengatakan bahwa timnya memiliki temuan atas dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia.

Mau tak mau, tanpa ada yang melapor, kasus ini pun terus diusut. Meski ada satu pelapor yang akan mencabut laporannya.  

"Ini temuan kami, jadi tidak ada pengaruh. Ini hasil penyelidikan cyber crime. Ini hasil penemuan kami dalam cyber crime bukan delik aduan," kata Nico saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam kasus ini Zaskia dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman yang mengancamnya pun bermacam-macam, begitu juga soal denda yang akan dikenakannya.

"Sampai detik ini kami fokus laporan ZG itu. Ada tiga Undang-undang. Undang-undang Nomor  24 Tahun 2009, Pasal KUHP, dan Undang-undang ITE. Dengan ancaman ada yang lima tahun dan ada yang empat tahun. Kami fokus terkait penyidikan terkait kasus masyarakat. Kami ingin membuktikan pidana," kata Nico.

Nico juga membenarkan bahwa Zaskia terancam membayar denda sebesar Rp 500 juta atas perbuatannya.

"Ada di salah satu pasal. Ya segitu (Rp 500 juta)," lanjutnya. (Novrina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com