Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaskia Gotik Terancam Tiga Undang-undang Berbeda, Ini Kata Kuasa Hukum

Kompas.com - 24/03/2016, 21:52 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pedangdut Zaskia Gotik terancam dijerat tiga Undang-Undang pidana, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, KUHP dan UU ITE.

Mengetahui hal ini, kuasa hukum Zaskia, Edi Ribut, memberikan tanggapannya.

"Berkait ancaman pidana dan lainnya, saya serahkan ke penyidik. Saya sebagai penasihat hukum punya cara tersendiri lakukan analisis hukum yang menurut saya tepat. Saya hanya ikuti saja acara BAP (berita acara pemeriksaan) Rabu nanti," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/3/2016).

Menurut Edi, berdasarkan analisanya, kasus kliennya ini masuk ranah Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Apapun ceritanya, ini masalah delik pertelevisian yang diatur secara khusus. Itu ada pengawasnya KPI," tuturnya.

Mengenai pertanggungjawaban pidana, lanjut dia, jika nanti ada cukup bukti saat ditingkatkan ke penyidikan maka yang digunakan adalah Pasal 54 UU Penyiaran.

Disebutkan bahwa pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.

"Nah di sini, penanggung jawab acara siapa? Pengawas acara siapa? Ketika ada acara tertentu yang disiarkan secara live, tentunya penanggung jawab acara itulah yang melakukan pengawasan manakala ada kata-kata yang dianggap menciderai rasa keadilan atau melanggar norma susila, harusnya disensor," ucapnya.

"Tetapi ini tidak dilakukan sensor. Siapa yang bertanggung jawab secara pidana, itu nanti proses teknis. Saat ini kami akan mengikuti alur pemeriksaan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com