Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak DS Yakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Akan Batalkan Vonis Saipul Jamil

Kompas.com - 23/06/2016, 16:00 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak DS (18), korban dan pelapor pencabulan yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), menyatakan optimistis bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kami yakin banget hakim Pengadilan Tinggi lebih berpihak kepada Undang-undang (UU) Perlindungan Anak," kata Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS, ketika dihubungi oleh Kompas.com padaKamis (23/6/2016).

Saipul telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP mengenai pencabulan orang sesama jenis yang belum dewasa.

Jika pengajuan banding JPU dikabulkan, vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul berdasarkan Pasal 292 KUHP itu akan dibatalkan dan akan dikembalikan sesuai tuntutan JPU, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Karena jaksa banding, yang berhak untuk memeriksanya adalah Pengadilan Tinggi DKI. Harapan kami majelis hakim Pengadilan Tinggi obyektif menilai kebenarannya dan mengembalikan ke posisi semula, yaitu SJ dikenakan UU Perlindungan Anak," papar Osner.

Dari sisi lain, pihak DS menghargai langkah banding yang dilakukan oleh jaksa. Menurut Osner, hal itu bisa membuktikan bahwa jaksa tak terlibat kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Utara yang ditangani oleh KPK.

"Kami bersyukur. Kalau memang jaksa merasa bersih dan tidak terlibat, maka demi menjaga nama baik, jaksa harus mengajukan upaya banding. Dan, memang terbukti keberanian jaksa melakukan banding," ujarnya.

"Itu yang terbaik karena sekarang pemerintah pun sedang giat-giatnya mengkampanyekan UU Perlindungan Anak," imbuh Osner.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul. Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap orang sesama jenis yang belum dewasa.

Itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com