Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperikas Tiga Jam, AS Tinggalkan Mapolda Metro Jaya dengan Kepala Menunduk

Kompas.com - 07/09/2016, 14:06 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, pengusaha dengan nama berinisial AS meninggalkan Gedung Resmob Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/9/2016) kira-kira pukul 12.30 WIB.

AS, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, tak mengatakan apa-apa ketika berjalan memasuki mobilnya, yang sudah menunggu di depan gedung itu. Kepalanya pun menunduk.

Puluhan pewarta yang sudah menunggu segera mengejarnya hingga ia memasuki mobil.

Namun, tetap saja, ia tak menjawab berondongan pertanyaan dari para wartawan itu.

Kasubid Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, menerangkan bahwa AS diperiksa dengan diberi 32 pertanyaan.

"Tadi, pemeriksaan Saudara AS, kami lakukan pukul 8.30-11.30. Ada 32 pertanyaan," kata Budi di kantornya.

Sebelumnya, AS tidak memenuhi pemanggilan pertama pada Senin lalu (5/9/2016).

Pengusaha dari Bali itu dipanggil untuk menjadi saksi atas kepemilikan dua senjata api dan ribuan peluru yang didapati oleh polisi dalam dua kali penggeledahan rumah Gatot Brajamusti di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pada dua BAP (berita acara pemeriksaan), Gatot menyebut bahwa ia mendapat dua senjata api itu dari SA untuk keperluan shooting D.P.O, film yang dibintangi oleh Gatot dan diproduksi oleh Brajamusti Film milik Gatot.

Dua senjata api tersebut ditemukan dalam penggeledahan rumah Gatot di Jakarta beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com