Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2016, 20:18 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kebut pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah.

Didampingi kuasa hukumnya, Gatot dan Dewi kembali menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Selasa (18/10/2016).

Kasubdid I Dires Narkoba Polda NTB, AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara P19 dari kejaksaan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah pada hari sebelumnya Gatot diperiksa untuk melengkapi berita acara tambahan sebagai tersangka.

"Kemudian, sekarang ibu Dewi sebagai saksi pak Gatot, pak Gatot sebagai saksi ibu Dewi," terang Cheppy.

Cheppy mengatakan, jika seluruh kekurangan kelengkapan berkas perkara sudah terpenuhi maka pemeriksaan untuk Gatot dan Dewi terkait kasus narkoba telah selesai.

Selain memeriksa dua tersangka tersebut, polisi juga telah memeriksa saksi Devina yang saat penggerebekan berada di lokasi.

Selanjutnya polisi juga akan lakukan pemeriksaan tambahan terhadap penyanyi Reza Artamevia, Richard dan Yuti yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/10/2016).

Cheppy menambahkan, pemenuhan kekurangan berkas perkara dilakukan selama 14 hari dimulai sejak berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan NTB kepada tim penyidik Polda NTB.

"Terakhir tanggal 22 Oktober. Insya allah kita akan penuhi," kata Cheppy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com