Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Eka Kusuma dan Cathy Sharon Belum Bisa Cerai

Kompas.com - 26/10/2016, 18:46 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon.

Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan cerai Eka pada 11 April 2016 lalu.

"Menguatkan Pengadilan Negeri. Tetap, jadi (Eka dan Cathy) belum bisa cerai," kata Fachri, kuasa hukum Eka, saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).

"Jadi udah putus (di Pengadilan Tinggi) sekitar dua minggu lalu," kata Fachry.

[Baca: Gugatan Cerai Suami Cathy Sharon Ditolak Pengadilan Tinggi]

Fachri menambahkan hubungan Cathy dengan Eka sebenarnya sudah buruk. Mereka pun tidak lagi tinggal serumah.

"Hubungannya tetap masih jauh kan sudah enggak tinggal serumah. Sudah lama. Maunya cerai cuma dari putusan enggak mendukung," paparnya.

Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada kesempatan terpisah, Cathy mengatakan ia tetap mendoakan pria yang sudah memberinya dua anak itu.

 "Sampai saat ini saya masih mendoakan dia dan semua orang juga mendoakan semoga semua baik-baik saja," kata Cathy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com