Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Duga Ada Rencana Pembunuhan pada Kasus Adik Fadli-Fadlan

Kompas.com - 23/12/2016, 14:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum untuk adik dari si kembar pembawa acara Fadli dan Fadlan menilai adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penganiayaan terhadap FD, yang terjadi pada Senin lalu (19/12/2016).

"Hasil analisis di lapangan, jelas terlihat ada dugaan sangat kuat pembunuhan berencana," kata Henry Indraguna Protodiningrat, kuasa hukum itu, dalam konferensi pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016) malam.

Karena itu, menurut ia, Pasal 351 ayat 2 KUHP, yang digunakan untuk menjerat tersangka, RS, kurang tepat.

Henry mengatakan bahwa, berdasarkan analisis hukum timnya, ancaman hukuman itu seharusnya dilengkapi dengan Pasal 338 jo 53 mengenai percobaan pembunuhan.

"Dianiaya terus, motifnya apa? Jadi, pembunuhan berencana. Jadi, kami mohon ke polisi dengan seadil-adilnya, untuk membuktikan ini dugaan Pasal 338 jo 53, yang ancamannya minimal 15 tahun," jelas Henry.

Ia kemudian memberi penjelasan pula mengenai enam hal yang membuat kecurigaan kian kuat akan adanya perencanaan dalam tindak pindana itu.

Pertama, terang Henry, tersangka sudah memalsukan namanya sejak awal menghubungi FD. Lalu, pelaku membujuk adik Fadlan dan Fadli itu untuk bertemu di rumahnya.

"Ketiga, dia memberikan arah jalan parkir motor yang tidak tepat pada posisi TKP agar tidak terlihat orang, parkir motor di tempat tetangga," sambungnya.

"Keempat, saat masuk ke dalam, pintunya ditutup dan dikunci. Itu sudah ada niatan yang tidak benar," lanjutnya,

Kemudian, FD diarahkan untuk naik ke lantai dua rumah kosong tersebut. Sementara itu, tersangka naik belakangan dan memegang alat kejut listrik.

"Jadi, pasti sekali ini direncanakan. Kenapa harus dikunci, pakai nama palsu, dan motor ditaruh di tempat lain. Siapkan alat setrum. Ini sudah ada motif pembunuhan berencana," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terhadap adik Fadli dan Fadlan, FD, bermula dari seorang pria yang mengaku bernama Joe Alexander meminta bantuan FD untuk menjual rumahnya. FD merupakan agen jual beli properti.

Pria tersebut kemudian meminta FD datang ke kediamannya untuk melihat kondisi rumah dan menaksir harga jual pada Senin (19/12/2016).

Namun, ketika FD sibuk mengambil gambar bagian dalam rumah, pria itu memukulnya dari belakang. FD didorong ke kasur dan dibekap sambil dipukul serta disetrum dengan alat kejut listrik berulang kali.

FD tak menyerah. Ia melawan dan berteriak meminta tolong hingga ada tetangga yang mendengar kegaduhan itu.

Akhirnya, dengan bantuan satpam perumahan, FD berhasil diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku penganiayaan tersebut kini sudah ditahan oleh penyidik Polsek Ciledug, Tangerang, dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com