Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Ridho Rhoma Jalani Direhabilitasi Medis?

Kompas.com - 04/04/2017, 10:48 WIB
Sintia Astarina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Berdasarkan hasil penyidikan, ditetapkan bahwa pedangdut Ridho Rhoma akan dititipkan di tempat rehabilitasi medis RSKO Cibubur.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat menemui wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (3/4/2017).

[Baca juga: Polisi Sebut Ridho Rhoma Akan Direhabilitasi]

“Saudara RR akan ditempatkan di tempat rehabilitasi medis RSKO Cibubur sampai dengan proses penyidikan selesai di tingkat penyidik," kata Suhermanto.

Keputusan untuk menitipkan Ridho di rehabilitasi medis tak hanya bergantung pada hasil assessment saja yang dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saja.

[Baca juga: Tiga Syarat Assessment Ridho Rhoma Disetujui Penyidik]

“Ini rangkaian dari penyidikan, terus assessment, dan rangkaian dari hasil lab. Tapi hasil lab tidak bisa disampaikan ke publik,” tambah Suhermanto.

Ia menjelaskan rehabilitasi medis yang akan dijalani pelantun “Menunggu” ini bersifat sementara.

“(Ridho direhabilitasi) sampai berkas perkara selesai. Apabila berkas perkara selesai akan kita limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujarnya.

Kendati Ridho dititipkan di panti rehabilitasi, proses hukum pidana akan tetap berlaku.

[Baca juga: Polisi: Jika Ridho Rhoma Direhabilitasi, Proses Hukum Tetap Berjalan]

Suhermato juga menambahkan bahwa kondisi putra Rhoma Irama itu baik-baik saja.

“Sehat,” pungkasnya.

Sebelum diberitakan, Ridho Rhoma ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017).

Polisi menemukan narkotika jenis sabu di bawah jok kiri depan mobil penyanyi berjuluk Pangeran Dangdut itu.

[Baca juga: Sabu Seberat 0,7 Gram Ikut Diamankan bersama Ridho Rhoma]

Kompas TV Polisi Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ridho Rhoma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com