Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirana Larasati Akan Terima Rp 5-10 Juta per Bulan untuk Anaknya

Kompas.com - 13/07/2017, 15:33 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dalam sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2017), majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati (29) terhadap Tama Gandjar.

Diputuskan pula, hak asuh anak mereka yang baru berusia satu tahun jatuh ke tangan Kirana. Sementara itu, Tama diwajibkan memberi nafkah kepada anaknya itu setiap bulan hingga dewasa nanti.

"Enggak (sampai Rp 10 juta), lima sampai 10 juta lah nafkah anak. Anak kan kewajiban bapaknya," terang kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi, usai sidang.

Baca juga: Suami Nyatakan Akan Tetap Beri Nafkah untuk Kirana Larasati

Namun, Nendi menolak menyebut jumlah pasti nafkah untuk anak yang menjadi kewajiban suami kliennya itu jika mereka sudah resmi bercerai nanti.

"Kami tidak bisa sampaikan, tapi yang pasti atas kesanggupan bapaknya beliau memberikan nafkah ke anak tiap bulan sampai anak itu dewasa. Yang pasti, cukup lah untuk anak yang berusia satu-dua tahun. Permintaan Mas Tama, (jumlahnya) tidak di-publish," ucapnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa selain tuntutan cerai dan hak asuh anak, Kirana tak menuntut apa-apa lagi, termasuk harta gana-gini.

"Tidak ada gana-gini, karena dari awal kami tidak ajukan gugatan gana-gini," terangnya lagi.

"Jadi, putusannya itu, pertama pengabulan gugatan cerai secara verstek, kedua menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat, kemudian menjatuhkan hak asuh anak kepada penggugat, lalu membebankan kepada tergugat untuk memberikan nafkah tiap bulan kepada anak," tambahnya.

Baca juga: Kirana Larasati dan Suami Ingin Bercerai dengan Baik-baik

PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Kirana terhadap Tama secara verstek. Artinya, keputusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat. Tama selaku tergugat memang tak pernah hadir, dari sidang pertama hingga sekarang.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum alias belum resmi karena harus menunggu tanggapan dari pihak Tama, yang berdomisili di Bandung.

Pihak PA Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pemberitahuan isi putusan terlebih dulu kepada Tama melalui PA Bandung, Jawa Barat.

"Nanti, setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum dari Tama, maka perkaranya selesai. Kalau sudah selesai, berarti sudah sah bercerai. Tapi, kalau belum melewati masa tersebut, ya statusnya masih belum cerai. Jadi, ini belum tentu terjadi perceraian karena menunggu 14 hari," jelas Nendi.

Dengan kata lain, Kirana belum resmi berstatus janda.

Baca juga: Gugatan Cerai Kirana Larasati Dikabulkan Secara Verstek

Tama dan Kirana menikah pada 9 Mei 2015.

Pada akhir 2016, rumah tangga mereka dikabarkan retak sejak tak ada lagi foto-foto Tama pada akun Instagram Kirana.

Namun, ketika itu, manajer Kirana membantah kabar tersebut.

Pada 13 April 2017, Kirana kedapatan datang ke ruang Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) PA Jakarta Selatan. Pada 21 April 2017, ia mengajukan gugatan cerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com